GORONTALO (kabarpublik.id) – Kuasa hukum MR, Denny L. Tubo, S.H. dari Law Firm DT & Partners, menegaskan bahwa klaim mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre/Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan, bukan hanya berdasarkan pernyataan di media.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny menanggapi klaim kuasa hukum HHN, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Denny, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan. Namun, penentuan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam proses pembuktian.
“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Namun, secara hukum, keterlibatan seseorang tidak bisa disimpulkan hanya dari pernyataan di media. Yang harus diuji adalah seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Denny.
MR Sebut Jalankan Tugas Sesuai Kewenangan
Denny menegaskan bahwa MR tidak pernah membantah keterlibatannya dalam proses administrasi dan pelaksanaan tugas kedinasan terkait proyek Command Centre. Namun, hal itu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Menurutnya, unsur pidana harus dibuktikan secara jelas, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh, hingga hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan dugaan kerugian negara.
“Menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana. Semua unsur yang disangkakan harus dibuktikan secara objektif,” katanya.
Pengadaan Command Centre Libatkan Banyak Pihak
Denny menjelaskan bahwa proyek Command Centre merupakan bagian dari proses pemerintahan yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.
Karena itu, menurutnya, penting untuk melihat secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran pada setiap tahapan sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Kami meminta proses ini dilihat secara utuh. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan apa tindakan konkret masing-masing pihak harus menjadi bagian dari pembuktian,” ujarnya.
Status HHN sebagai Tersangka Tidak Menghapus Pembuktian
Denny juga mengingatkan bahwa HHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Meski demikian, status tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pihak lain.
Menurutnya, baik MR maupun HHN harus dinilai berdasarkan alat bukti dan perbuatan masing-masing.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis membuat pihak lain bebas dari tanggung jawab, begitu juga sebaliknya. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Pemanfaatan Command Centre Akan Jadi Bagian Pembuktian
Selain itu, Denny menilai fakta bahwa Command Centre masih digunakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini juga merupakan aspek yang relevan untuk diuji di persidangan.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Namun, keberadaan, fungsi, penerimaan, dan manfaat dari hasil pengadaan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan.
Pihaknya juga akan mengkaji metode perhitungan dugaan kerugian negara, kondisi barang yang diadakan, manfaat yang diberikan, serta keterkaitannya dengan tindakan masing-masing pihak yang terlibat.
Minta Proses Hukum Tetap Objektif
Denny menegaskan pihaknya tidak ingin perkara ini berkembang menjadi polemik atau perang opini di ruang publik. Fokus utama tim kuasa hukum, kata dia, adalah menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin menyimpulkan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Semua harus diuji secara objektif di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji seluruh fakta, mulai dari peran masing-masing pihak, kewenangan yang dimiliki, proses pengadaan, dugaan kerugian negara, hingga unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada MR.
“Kami hanya meminta standar pembuktian yang sama bagi semua pihak. Kesimpulan hukum harus dibangun dari fakta dan alat bukti yang diuji di persidangan, bukan dari pernyataan di media,” pungkas Denny.




