News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Buka Peluang Periksa Ajudan Menteri Kehutanan dan Kapolres Kuansing

Rabu, 12 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
8.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembalian amplop yang diduga berisi uang dolar Singapura oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman melalui perantara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami proses pengembalian amplop tersebut, termasuk adanya dugaan selisih nominal antara uang yang diberikan dan yang dikembalikan.

“Penyidik membutuhkan keterangan untuk mendalami proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, terutama terkait adanya selisih jumlah antara uang yang diberikan dan yang dikembalikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut KPK, amplop yang diduga diberikan Suhardiman Amby berisi 14.000 dolar Singapura. Namun, berdasarkan temuan sementara penyidik, uang yang dikembalikan melalui ajudan Menteri Kehutanan hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.

KPK kini menelusuri penyebab adanya selisih sekitar 2.000 dolar Singapura tersebut.

“Selisih itu akan didalami kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian, termasuk mereka yang diduga memfasilitasi atau membantu mekanisme pengembalian amplop tersebut,” ujar Budi.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026. Mereka adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penjelasan Raja Juli Antoni

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencuat setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut saat diterima. Amplop baru diketahui berada di ruangannya setelah Suhardiman meninggalkan lokasi pertemuan.

Menurut Raja Juli, ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman tanpa membuka atau memeriksa isinya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudan Menteri Kehutanan kepada pihak Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian uang itu telah masuk dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.

KPK Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa

KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang berpotensi dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik saat ini masih mendalami alur peristiwa, termasuk asal-usul selisih nominal uang yang menjadi perhatian dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.