Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi APBD di Kalimantan, Hibah dan Pengadaan Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Ely Kusumastuti (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Kalimantan. Area yang paling berisiko meliputi penyaluran dana hibah serta proses pengadaan barang dan jasa.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengungkapkan terdapat sedikitnya delapan potensi kerawanan dalam penyaluran dana hibah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Beberapa titik rawan yang ditemukan antara lain hibah diberikan tanpa diawali proposal atau usulan, proposal diajukan saat proses penganggaran sudah berjalan, data penerima tidak jelas, nama penerima tumpang tindih, hingga penerima hibah yang muncul berulang dari tahun ke tahun,” kata Ely dalam keterangannya, Sabtu (15/8).

Dana Hibah Rentan Disalahgunakan

Selain persoalan administrasi, KPK juga menemukan lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Beberapa kasus menunjukkan realisasi hibah tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, bahkan ada penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menurut Ely, penyaluran hibah tanpa proses verifikasi dan evaluasi yang memadai berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.

Ia menjelaskan mekanisme yang benar harus dimulai dari pengajuan proposal, evaluasi kelayakan, proses penganggaran, penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga pencairan dana setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

“Proposal harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum masuk tahap penganggaran agar akuntabilitas penggunaan dana dapat dipastikan,” ujarnya.

Pengadaan Barang dan Jasa Juga Berisiko

Selain dana hibah, KPK menyoroti sejumlah potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Beberapa risiko yang ditemukan antara lain adanya hubungan afiliasi antara vendor dengan pejabat pembuat komitmen atau anggota legislatif, penyedia yang tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi sesuai ketentuan, serta dugaan pengondisian tender melalui persyaratan tertentu yang menguntungkan pihak tertentu.

Ely menegaskan indikasi keberpihakan kepada vendor tertentu sejak tahap awal harus menjadi perhatian serius Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Ketika muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, itu harus menjadi alarm bagi APIP untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penawaran dan persyaratan teknis yang digunakan,” katanya.

KPK Minta Pengawasan Diperketat

KPK menilai temuan tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah di Kalimantan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal.

APIP diminta lebih aktif mengawasi seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengadaan barang dan jasa.

“APIP harus berani melakukan pengawasan sejak awal agar potensi pengondisian dan penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian negara,” ujar Ely.

Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Kalimantan yang digelar pada 13 Agustus 2026. Kegiatan itu dihadiri para kepala daerah se-Kalimantan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.