JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Namun, Muhadjir mengajukan penundaan pemeriksaan dan telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik KPK.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
KPK menilai keterangan Muhadjir diperlukan untuk mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Kasus tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, Ishfah juga ditahan penyidik.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.





