JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong terciptanya ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4/26).
Fokus utama pembahasan mencakup penguatan pendidikan antikorupsi, transparansi pengelolaan anggaran, serta peningkatan akuntabilitas institusi. Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya identifikasi potensi kerawanan, langkah pencegahan, dan penguatan sistem integritas yang melibatkan seluruh sivitas akademika.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam menanamkan nilai integritas melalui pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan.
“KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi, baik formal maupun informal,” ujarnya.
Kerja sama tersebut melibatkan seluruh elemen kampus, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Berbagai program seperti sosialisasi, diseminasi, dan penguatan nilai antikorupsi terus digalakkan, termasuk melalui kolaborasi lintas deputi bersama unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi telah memiliki dasar kebijakan yang kuat. Sejak April 2025, lima kementerian mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi.
“Saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi telah menerapkan pendidikan antikorupsi, baik melalui mata kuliah wajib maupun model insersi. Bagi yang belum, tentu dapat didorong bersama,” kata Ibnu.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah area rawan korupsi di lingkungan kampus, antara lain proses pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan keuangan dan SDM, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset dan kerja sama institusi.
Dalam proses pembelajaran, potensi penyimpangan juga masih ditemukan, seperti ketidakhadiran dosen, praktik titip absen, pelaksanaan penelitian yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban anggaran riset yang belum optimal.
Untuk memitigasi risiko tersebut, KPK mendorong penguatan sistem integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di area rawan. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas terkait mekanisme penghargaan dan sanksi, serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan transparansi.
KPK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, forum komunikasi internal, serta sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman agar sivitas akademika berani melapor.
Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menyampaikan bahwa audiensi ini dilatarbelakangi masih adanya praktik pengelolaan keuangan kampus yang belum sepenuhnya transparan. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal kerja sama konkret dengan KPK.
Menutup audiensi, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan perguruan tinggi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel melalui kolaborasi berkelanjutan.





