Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Dengarkan dgn suara Siap
6.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah AM diperiksa sebagai saksi dan ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan AM dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini, Jumat, 12 Juni 2026, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap AM selaku Komisaris PT YAT dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut Syarief, PT YAT merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka pada Kamis (11/6).

Tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai.

Kejaksaan juga menduga terjadi praktik mark up dalam proses pengadaan yang mengakibatkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

No More Posts Available.

No more pages to load.