JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (23/7). Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara siap memasuki proses penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada jaksa penuntut umum.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT di Murung Raya selama periode 2016–2025.
Menurut Anang, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Untuk kepentingan proses penuntutan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas penambangan hingga 2025.
Dalam penyidikan, tersangka ST melalui PT AKT bersama perusahaan afiliasinya diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.







