Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba
Foto : Doc. Humas Karantina Hewan/ Doc. KP
GORONTALO (KP) – Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Senin (28/05/2018) melakukan gelar perkara bersama pihak terkait pemusnahan Hama penyakit Hewan Karantina Berupa unggas (MPHK) bertempat di kantor Balai Karantina Pertanian kelas II.
PLH. Kantor Karantina Hewan II Gorontalo, Willy Indra Yunan. SP mengatakan beberapa pekan lalu pihak Karantina bersama pihak Kepolisian telah menemukan ayam yang berasal dari Banggai kepulauan Sulawesi Tengah melalui alat angkur KPM Moinit yang bersandar di pelabuhan Ferry penyebrangan Gorontalo yang tidak dilengakpi dengan dokumen dari karantina daerah asal.
Dalam pemeriksaan lanjutan ternyata ditemukan hama dan penyakit yang membahayakan kesehatan hewan atau manusia.
Hal ini dipertegas penjelasan dari dokter Hewan Laras, menegaskan berdasarkan UU nomor 16 tahun 1992 bahwa hewan tersebut tidak memiliki dokumen atau surat dari karantina yang berasal dari Banggai Kepulauan.
“Jumlah barang bukti yang dimusnakan sekitar 10 Ekor Ayam Dewasa yang terkena penyakit yang membahayan hewan unggas lainnya dan manusia.” jelas Drh. Laras.
Dengan demikian, pihak Karantina Hewan Gorontalo akhirnya memusnahkan agar tidak membawa efek samping yang membahayakan ternak lain di Gorontalo bahkan mengancam kehidupan manusia. Diharapkan agar masyarakat berhati-hati dengan masuknya hewan dari daerah lain apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal. “Diharapkan agar masyarat dapat melaporkan hal ini ke pihak Karantina Hewan atau ke pihak yang berwajib,” tegas Willy Indra Tuban.#(KP)
Komentar