Kakantah Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf secara Daring

BERITA40 Dilihat

Laporan : Jhen / Editor : YR

SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Dalam rangka percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agama RI, dan Badan Wakaf Indonesia mengadakan Rapat secara daring pada Senin, 03 Februari 2025.

Rapat ini diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Akhda Jauhari beserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Yuselfina, Kepala Survey dan Pemetaan Almardian Asmar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan7 Pendaftran Febrina Bachtiar.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka telah disampaikannya data tanah wakaf oleh Kementerian Agama yang terdiri dari Wakaf Produktif sebanyak 7.137 bidang, dan Mesjid yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf sebanyak 23.721 bidang, Dalam kegiatan daring tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diminta untuk berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait dengan kelengkapan berkas untuk pendaftaran tanah wakaf, serta melaporkan progress pendaftaran tanah wakaf yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, tanah yang yang dalam proses pendaftaran, tanah yang tidak dapat diproses, dan tanah yang sudah terbit sertipikat tanah wakafnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar