dr. Yana Suleman Paparkan Upaya Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

BERITA27 Dilihat

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Anti-Pelecehan Seksual yang diselenggarakan oleh Grand Q Hotel, pada Senin (03/02/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi perempuan serta anak dari kekerasan, pelecehan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang di tempat kerja.

Dalam pemaparannya, dr. Yana Suleman menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi pekerja perempuan, seperti diskriminasi, pelecehan seksual, upah tidak adil, serta keterbatasan akses terhadap hak maternitas.

Ia mengungkapkan bahwa menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 70,81% pekerja di Indonesia pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, dengan 69,83% kasus terjadi di dalam kantor atau ruang kerja.

“Tingginya angka kekerasan seksual di tempat kerja disebabkan oleh relasi kuasa, ketimpangan gender, dan kurangnya konsekuensi hukum bagi pelaku. Regulasi yang lebih kuat diperlukan untuk melindungi hak dan martabat pekerja, terutama perempuan,” ujar dr. Yana.

Di Provinsi Gorontalo, jumlah kasus kekerasan mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 250 kasus, dengan angka tertinggi di Kabupaten Gorontalo dan terendah di Kabupaten Gorontalo Utara. Namun, kelemahan dalam penanganan kasus masih menjadi kendala, karena banyak kasus yang tidak tuntas atau bahkan tidak ditindaklanjuti.

dr. Yana juga menyebutkan sejumlah regulasi yang telah diterapkan untuk melindungi pekerja perempuan, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat dan koordinasi antar instansi,” ujarnya.

Untuk memperkuat perlindungan pekerja perempuan, dr. Yana merekomendasikan kebijakan inklusif yang meningkatkan partisipasi perempuan dalam posisi manajerial, sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual, pembangunan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan penitipan anak di tempat kerja, serta sistem pelaporan yang lebih mudah, anonim, dan aman bagi korban.

“Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan. Perlindungan pekerja perempuan adalah kunci dalam mencapai kesetaraan gender dan keadilan di tempat kerja,” tutupnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar