Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Rapat Kerja Daerah Komisi III DPD-RI dengan jajaran pemerintah daerah provinsi Gorontalo berlangsung di kantor Gubenur Gorontalo, ruang Dulohupa, Selasa (18/06/2019).
Wakil Gubernur, Idris Rahim dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi terhadap perubahan UU 35 tetang Narkotika.
Narkotika merusak generasi muda sehingga terjadi lost generasi (generasi yang hilang) dan ada 30-40 persen yang meninggal.
Meski pernah berada di peringkat 5 peredaran Narkotika secara nasional, tetapi kini turun dasyat hingga rangking ke 24.
“Kami bersyukur atas kedatangan Komite III DPD RI karena hanya ada 3 daerah yang dikunjungi secara nasional,” ungkap Idris Rahim.
Ketua rombongan Rakerda Komite III DPD RI, DR. Abdul Azis Khafia, M.Si. 2017, Indonesia darurat Narkoba. Kini bunga ke anak-anak dan juga ASN.
Olehnya dibutuhkan regulasi yang kuat dan melibatkan semua pihak. Dipandang perlu melakukan revisi UU tersebut.
Kenapa Gorontalo? Karena potensi menjadi garda terdepan dalam penanganan penanggulangan Narkoba.
Kegiatan dihadiri juga dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Kepala BNN kabupaten/ kota, Unsur Kepolisian, BIN, Dinas Kesehatan, ormas GRANAT provinsi Gorontalo serta instansi terkait.
Dalam Rakerda juga dilakukan tukar informasi seputar upaya pemberantasan Narkoba di Gorontalo serta masukan dari Komite III DPD RI.#[KP]
Komentar