News Update
Live Update Berita Terkini

BPOM Uji Sampel Beeru Stevia dan akan Panggil Doktif

Selasa, 3 Nov 2026
Editor: Jamalul Insan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Mecca Yumna
Dengarkan dgn suara Siap
2.5K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya sedang menguji sampel Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis (Table-top Sweetener) Beeru Stevia, dan akan memanggil pemengaruh Dokter Detektif (Doktif) untuk klarifikasi data terkait kandungan produk tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, merespons maraknya di media sosial informasi tentang Beeru Stevia yang diduga mengandung pemanis buatan.

Pemengaruh Doktif mengunggah kandungan Beeru Stevia dari hasil uji laboratorium mandiri dan ditemukan adanya pemanis buatan yakni sukralosa dan neotam, serta kalori, yang tidak tercantum pada informasi produk. Beeru Indonesia menghentikan sementara penjualan produk tersebut.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Makanya kami juga akan mengundang, kalau tidak salah Dokter Detektif ya, Dokter Detektif untuk datang untuk memperlihatkan datanya. Data ini dari mana, laboratorium mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa. Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu laboratorium,” kata Taruna Ikrar.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan.

Foto: Beeru Stevia. (IG Doktif)

“Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, memiliki tingkat kemanisan 200—300 kali tingkat kemanisan gula atau sukrosa, namun tidak memiliki nilai kalori,” kata Taruna Ikrar.

Meskipun Glikosida steviol termasuk dalam golongan BTP Pemanis Alami, namun memiliki nilai Acceptable Daily Intake (ADI) 0—4 mg/kg berat badan/hari (sebagai steviol). ADI adalah jumlah maksimal BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.

Pemanis buatan yang diizinkan digunakan ada enam jenis meliputi asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam, yang semuanya tidak memiliki nilai kalori.

Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk BTP Pemanis (table-top sweetener) maupun sebagai BTP Pemanis yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan.

Pihaknya sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi, untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan.

“Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan. Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran,” ujar Taruna Ikrar.

Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menginstruksikan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengiklankan pangan olahan termasuk penggunaan BTP dan pencantuman klaim.

Selain itu dia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BTP Pemanis secara bijak yaitu sesuai petunjuk penggunaan yang tercantum pada label, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.

“BPOM menekankan agar masyarakat selalu menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi pangan olahan,” katanya.

Apabila masyarakat mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk pangan olahan dan/atau menemukan produk pangan olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.