PENCANTUMAN GELAR DOKTOR EDUART WOLOK YANG SEMPAT DITOLAK ITU, DI KLARIFIKASI BKN

Selasa, 21 Jan 2020
Knator BKN RI di Jakarta.
Dengarkan dgn suara Siap
15.4K pembaca

Laporan : Jaringan Media Siber Indonesia

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

JAKARTA [KP] – Surat Gugatan Gorontalo Corupption Watch (GCW) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : 02/SP-GCW/12-2019 tertanggal 6 Januari 2020 perihal : Cabut Nota Persetujuan Penyetaraan Ijazah S3 Eduart Wolok Rektor UNG, akan segera ditanggapi pihak BKN. Hal ini disampaikan Sahabuddin Baso, S.Sos., MM selaku Kepala Sub Tata Usaha Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Senin (20/01/2020).

Kepada media ini Sahabuddin mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikoreksi terkait tuntutan GCW yang mempersoalkan kenaikan pangkat Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduard Wolok dari golongan IVa ke golongan IVb.

Sahabuddin menegaskan jika dirinya tidak memiliki kewenangan atas pencantuman kenaikan pangkat Eduart, namun hanya memiliki kewenangan pencantuman gelar Doktor pada data induk PNS.

“Saya tidak memiliki hak dalam pencantuman golongan Eduart,” ungkap Sahabuddin dalam penjelasannya melalui jaringan telepon kepada media ini.

Merebaknya persoalan ini, saat GCW mendatangi Sahabuddin dikantornya yang diliput khusus oleh kabarpublik.id guna mengklarifikasi terkait pencantuman gelar doktor yang oleh GCW diketahui bertentangan dengan surat edaran Depdiknas Nomor :595/D.5.1/T/2007 tanggal 29 Pebruari 2007 perihal larangan kelas jauh.

GCW menjelaskan, jika Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam suratnya menegaskan bahwa sejak tahun 1997 telah melarang penyelengaraan model perkuliahan ‘kelas jauh dan kelas Sabtu – Minggu’ dan menetapkan ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan dan pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri sipil.

Terkait hal itu, Sahabuddin mengakui kepada kabarpublik.id jika sejak awal dirinya sudah menolak pencantuman gelar doktor Eduart, bukan memproses kenaikan pangkat sebagaimana tuntutan GCW. Namun, beberapa hari kemudian, Eduart datang membawa surat keterangan Nomor:B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Agus Indarjo, Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti yang menyebutkan bahwa ijazah S3 Eduart Wolok bukan dari program kuliah kelas jauh.

GCW tidak membantah terkait surat keterangan Kemendikbud terhadap kuliah yang dilakukan Eduart yang menjelaskan bahwa perkuliahannya bukan dari kelas jauh, namun dibalik itu ada fakta bahwa Eduart mengikuti kuliah hari Sabtu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Rektor II UNG. Secara otomatis kata Deswerd perkuliahan tersebut masuk dalam kategori larangan Kemendikbud sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran diatas.

Namun, diluar dugaan, surat Kemendikti itu dijadikan dasar oleh BKN untuk memproses pencantuman gelar doktor, bukan pencantuman kenaikan pangkat. Menurut Sahabuddin, susuai peraturan Presiden nomor 12 yang mengatakan bahwa ijasah itu diakui jika mendapat pengkuan dari penyelenggara pendidikan dalam hal ini Kemendikbud yang ditandatangani oleh eselon I. “Jika sudah ada pengakuan dari yang berwenang, dalam hal ini penyelenggaraan pendidikan, maka BKN tidak berwenang untuk menolaknya,” tegas Sahabuddin lagi.

GCW memandang, akibat dari penyetaraan ijazah yang diperoleh melalui program kuliah kelas Sabtu yang sudah dilarang itu, negara mengalami kerugian karena harus membayar gaji dan tunjangan serta fasilitas negara lainnya kepada yang bersangkutan. Selain itu, kata Deswerd, nota persetujuan itu memunculkan rasa ketidakadilan bagi PNS yang bergelar doktor yang diperoleh dari program kuliah yang sama tapi ditolak ikut penyetaraan.

Untuk itu GCW meminta BKN tidak mencantumkan gelar doktor Eduart Wolok dalam nota penyetaraan kepangkatan.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.