JAKARTA (kabarpublik.id) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Posko ini disediakan sebagai saluran pengaduan bagi peserta didik maupun masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan penyimpangan selama proses asesmen berlangsung.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan posko tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan hak-hak peserta didik.
“Posko ini menjadi saluran bagi peserta didik maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, khususnya apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, kendala dalam pelaksanaan, atau ketidakjelasan informasi,” kata Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ombudsman RI juga melakukan pemantauan pelaksanaan TKA 2026 di 34 provinsi melalui seluruh kantor perwakilannya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan asesmen berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar pelayanan publik di bidang pendidikan.
Dalam pemantauan di SMA Negeri 32 Jakarta Selatan dan Posko Pengaduan TKA pada Rabu (4/11/2026), Maneger menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil pemantauan penyelenggaraan TKA pada tahun sebelumnya. Ombudsman ingin memastikan berbagai temuan dan rekomendasi pengawasan terdahulu telah diperbaiki sehingga tidak kembali terulang pada pelaksanaan tahun ini.
“Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kemendikdasmen,” ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan akses internet, dukungan teknis, hingga mekanisme penanganan pengaduan apabila peserta mengalami kendala.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas. Ombudsman ingin memastikan seluruh peserta memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam mengikuti TKA.
Selain mengawasi kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Ombudsman juga akan mengevaluasi sejumlah aspek kebijakan. Salah satunya menyangkut sifat keikutsertaan TKA yang tidak wajib agar pelaksanaannya tidak disertai unsur paksaan.
Maneger mengimbau peserta didik maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan TKA. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor pusat Ombudsman RI maupun seluruh kantor perwakilan di daerah.
Masyarakat juga dapat menggunakan sejumlah kanal pengaduan berikut:
- Laman: https://pengaduan.ombudsman.go.id
- Email: team7@ombudsman.go.id
- WhatsApp: +62 811-9093-737
Pelapor cukup melampirkan salinan identitas diri dan kronologi singkat permasalahan yang ingin disampaikan.
Maneger juga mengingatkan peserta didik agar mengutamakan kejujuran selama mengikuti TKA. Ia berharap pengawasan yang dilakukan Ombudsman dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan serta memastikan penyelenggaraan asesmen semakin baik dari tahun ke tahun.





