GUGATAN DITOLAK BAWASLU, KUASA HUKUM MATAHARI BANDING LAGI

POLITIK274 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Keputusan Bawaslu Kota Gorontalo terhadap penyelesaian sengketa Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018, dengan Nomor Register : 02/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 Pemohon Paslon MATAHARI (H. Marthen A. Taha-Ryan F. Kono) No Register : 02/PS/ PW/ KOTA/29.01/II/2018 dengan Termohon KPU Kota Gorontalo dan Pihak Terkait Paslon ADHA-CBD (Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto) akhirnya ditolak.
Sidang penyelesaian sengketa Pilkada dipimpin lansung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo John Hendrik purba, S.Pd. SH.MH, didampingi komisioner lainnya Lismawi Ibrahim, S.Pd. M.Pd dan Lukman A. Rahman, S.Pd. M.Pd.
Sementara pihak KPU Kota Gorontalo dihadiri langsung oleh La Aba, S.Pd. M.Pd, selaku Ketua KPU Kota Gorontalo.
Sidang kali ini benar-benar menegangkan. Ini adalah pertarungan penentuan langkah Adhan Dambea untuk melenggang menuju kursi orang nomor satu di Kota Gorontalo.
Sementara itu, kuasa Hukum Marten Taha – Ryan Kono ‘dipaksa menelan pil pahit’ keputusan Bawaslu Kota Gorontalo melalui hasil musyawarah sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 Nomor Register : 02/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 dengan tegas mengatakan :
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 10/HK.03.1.3-kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 yang ditertibkan pada tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama (Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto) adalah sah
3. Meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini.
Mendengar urusan siang tersebut Ronal Taliki, SH dan HeDson Abas, SH selaku Tim kuasa Hukum pasangan Marthen Taha-Riyan F. Kono akan melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan Bawaslu melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).
“Kami segera melakukan upaya hukum dengan memasukan gugatan banding terhadap keputusan Bawaslu yang menolak gugatan kami,” ungkap Ronald Taliki, SH., MH saat dimintai keterangannya.
Turut hadir dalam sidang sengketa pemilih Walikota da Wakil Walikota Gorontalo tersebut Bahtin R. Tomayahu, SH tim kuasa hukum Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar