Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
MAKASSAR (KP) – Sidang gugatan banding perkara sengketa Pilkada Kota Gorontalo digelar sore tadi, Jumat (02/03/2018) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.
Sidang yang digelar secara tertutup itu dihadiri oleh tim kuasa hukum pasangan Marten Taha – Ryan F. Kono yakni H. Herson Abas, SH dan Ronald Taliki, SH serta tim kuasa hukum Adhan Dambea – Hardi Hemeto yakni Bathin Tomayahu,SH.
Dalam keterangan Pers yang dilakukan oleh tim kuasa hukum MATAHARI sore tadi, mengatakan bahwa PT-TUN melalui Perman nomor 11 tahun 2016 menegaskan bahwa yang berkewenangan mengadili dan memeriksa sengketa administrasi adalah Mahkamah Agung.
“Keputusan sidang hari ini menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan PT-TUN, pihaknya tidak berkewenangan atas perkara yang sifatnya administrasi. Yang berkewenagnan mengadili dan memeriksa sengketa administrasi adalah MA,* ungkap Herson Abas.
Lebih lanjut lagi ditegaskan Herson Abas, SH yang didampingi Ronald Taliki, SH bahwa pihaknya sudah mengantisipasi pendaftaran gugatan perkara ini ke Mahkamah Agung sebelumnya.
“Sebelum kami mendaftarkan gugatan perkara ini ke PT-TUN di Makassar, kami juga sudah mengantisipasi dengan mendaftarkan perkara ini ke MA,” ungkap Herson Abas, SH.
Rencananya, sidang sengketa Pilwako yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan MATAHARI akan digelar pada pekan depan. (KP)
Komentar