Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Musyawarah Penyelesaian Sengketa ang diselenggarakan di Hotel Citra, (24/02/2018) mengalami kebuntuan. Masing-masing Penggugat, Tergugat dan Terkait mempertahankan tuntutannya.
Bahkan loby-loby diantara kuasa hukum pun tidak terjadi. Akhirnya pihak Bawaslu yang memimpin sidang musyawarah pun menutup sengketa yang akan dilanjutkan dengan putusan hakim pada besok hari di tempat yang sama.
Mempertahankan argumen yang dilakukan oleh masing-masing pihak membuat sudah sengketa ini digelar hingga 7 hari lamanya.
Besok, Senin 26 Pebruari 2018, Bawaslu kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan hasil keputusan yang akan diputuskan secara bersama oleh tim Bawaslu Kota Gorontalo.
Dari konfirmasi yang disampaikan oleh Tim MATAHARI, Herson Abas, SH menegaskan bahwa pihaknya bersikukuh bahwa tuntutannya terhadap calon ADHM bakal dikabulkan dan berkeyakinan menang.
Demikian halnya dengan Tim kuasa ADHM yang diwakili oleh Yakop A.R. Mahmud, SH., MH juga keyakinan atas tuntutannya terhadap pasangan MATAHARI.
Sementara pihak KPU Kota Gorontalo yang mejadi Tergugat dari kedua belah pihak yang diwakili oleh tim pengacara Salahudin Pakaya, SH juga tidak bergeming dengan putusan yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU terhadap penetapan ketiga pasangan Pilwako tahun 2018-2023.
Dari pengamatan masing-masing pihak bahwa yang bertikai, jika seperti ini jalan yang yang dilakukan, maka tuntutan bakal diputuskan lewat peradilan PTTUN di Makassar.(KP)





