Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar sidang terkait dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Sidang kali ini terkait dengan laporan atas dugaan pemberian atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur sistematis dan massif (YSM), dengan nomor Register 01/TSM/BWSL-GTLO/VII/2018, berlangsung Senin (09/07/2018) Pukul 14.30 Wita, bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jalan Sudirman Kota Gorontalo.
Sidang dihadiri oleh Pemohon yang diwakili Ardi Wiranata, SH selaku Tim Penasehat Hukum bersama Bathin Tomayahu, SH. Sementara Termohon dihadiri oleh Spandi Pakaya,SH selaku penasihat hukum bersama Ryan F. Kono.
Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan keterangan laporan oleh pihak ADHA-CBD yang dilaporkan ke Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait adanya gugatan dari pihak Adhan Dambea selaku pemohon, tentang adanya dugaaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018.
Pihak Pemohon membacakan bukti bukti dan kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Ryan F Kono yang diduga memberikan dan menjanjikan uang dan materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilihan Walikota Gorontalo oleh para Terlapor yang menurutnya masih dalam tenggang waktu sebelum hari pemungutan suara yakni tanggal 27 Juni 2018.
Peristiwa ini menurut Terlapor I dilakukan dikediaman orang tuanya di jalan Arief Rahman Hakim Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo yang dihadiri oleh dihadiri oleh ratusan orang dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Gorontalo.
Adapun saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung peristiwa tersebut diantaranya Pian Ibrahim dari Kecamatan Kota Tengah, Samsudin Ali dari Kecamatan Dumbo Raya, Djabir Ibrahim Kecamatan Kota Utara, Johrawati Mobonggi Kecamatan Hulonthalangi, Marwan Hasan Kecamatan Dungingi, Ismail Mustafa Kecamatan Dumbo Raya, Tomi Mustapa Kecamatan Dumbo Raya, Novita Akase Kecamatan Kota Timur, Diana Mobonggi Kecamatan Hulonthalangi, Ismawati Parera Kecamatan Hulonthalangi.
Menurut Pelapor, bahwa pada saat peristiwa memberikan dan menjanjikan uang dan/atau materi lainnya diantaranya uang sebesar Rp. 50.000, Sarung, Rokok dan makanan dus.
Bahwa Terlapor II Roem Kono diduga membagikan sejumlah materi di kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo tepatnya di dalam masjid Al-Aktshar atau setidak tidaknya di kelurahan Leato Selatan berupa uang cash sejumlah Rp. 40.000, Kerudung.
Bahwa uang dan materi lainnya tersebut dibagikan langsung kepada masyarakat yang hadir dilokasi tersebut yang berasal dan atau mewakili beberapa kecamatan yang ada di Kota Gorontalo, diantaranya berasal dari Kecamatan Kota Tengah, Masyarakat Kecamatan Dumbo Raya, masyarakat Kecamatan Kota Utara, Masyarakat Kecamatan Dungingi, Masyarakat Kecamatan Hulondthalangi dan masyarakat lainnya yang ada di Kota Gorontalo.
Bawaslu sendiri akan melakukan sidang pada kesempatan berikutnya atas perkara yang sama. #(KP)
Komentar