DPRD DKI Dukung Pembebasan PBB-P2 untuk Sekolah Swasta Mulai 2026

Minggu, 28 Des 2025
Pembebasan PBB Sekolah Swasta. (dok. kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
17.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta jenjang SD, SMP, dan SMA mulai tahun depan.

Menurut Subki, fasilitas pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga sudah selayaknya mendapatkan keringanan pajak. Selain pendidikan, fasilitas kesehatan juga dinilai tidak tepat jika dibebani PBB.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Fasilitas pendidikan dan kesehatan seharusnya tidak dikenakan PBB,” ujar Subki, Minggu (28/12).

Ia menilai, pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Pasalnya, masih banyak objek pajak lain yang dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan Pemprov DKI Jakarta.

“Objek pajak lain masih banyak. Jika sekolah digratiskan PBB-nya, saya sangat mendukung karena manfaatnya besar bagi masyarakat,” katanya.

Subki berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah swasta dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Dengan dihapuskannya kewajiban PBB-P2, sekolah memiliki ruang anggaran yang lebih longgar untuk pengembangan sarana, prasarana, dan mutu pembelajaran.

“Dengan PBB digratiskan, tentu sekolah lebih terbantu. Mudah-mudahan kebijakan ini juga tidak mengganggu arus kas pemerintah daerah,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembebasan pajak bagi sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya akan menciptakan iklim yang lebih kondusif serta mendukung peningkatan pelayanan publik di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta mulai tahun depan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional sekolah serta meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi warga Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.