Nomenklatur Soal Ibukota Provinsi Malut di ubah Jadi Percepatan Pembangunan Sofifi

DAERAH, MALUKU UTARA439 Dilihat

Laporan : Iswadi / Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Pemerintah pusat sangat merespon baik usulan yang di gagas oleh pemerintah provinsi Maluku Utara terkait dengan membangun wilayah kota Sofifi dengan nomenklatur kawasan baru kota Sofifi digantikan dengan Percepatan Pembagunan Sofifi.

Hal ini di ungkap Ketua Tim Tehnis Nursyah Rizal kasubdit kawasan khusus lingkup 1 kemendagri saat rapat bersama dengan pemprov Malut dan perwakilan Pemkot Tikep di aula rapat lantai 4 kantor gubernur siang tadi. Rabu (03/11/2021)

Dalam rapat tersebut, Rizal mengatakan bahwa tujuan dari rapat itu hanya untuk mensinkronisasi program percepatan regulasi pembangunan Sofifi.

“Tujuan untuk Sinkronisasi program percepatan regulasi pembangunan Sofifi dan update progres terakhir,”Ungkapnya

Nursyah Rizal juga menambahkan, dari Kemendagri hanya memberikan gambaran Skenario menggunakan kawasan khusus Karena pembangunan perkotaan harus libatkan banyak sektor pemangku kepentingan.

“Dalam konteks Ibukota provinsi ini tidak mungkin dilakukan oleh satu sektor Jadi harus banyak melibatkan pemainlah pemangku kepentingan seperti di Pemprov,Pemkot Tikep maupun pihak terkait lainnya,”Ujar Rizal

Selain Rizal, Kepala Bapeda Prov Malut Salmin Janidi menyinggung soal nomenklatur yang dipakai oleh kementrian dalam negeri yakni dari Kawasan Khusus Sofifi menjadi Percepatan Pembangunan Sofifi.

“Awalnya Kota baru mandiri,Kawasan Khusus Sofifi dan sekarang juga sudah rubah lagi Percepatan Pembangunan Kota Sofifi,”Tuturnya

Menurut Salmin bahwa pergeseran nama ini juga berpengaruh maka seharusnya ada rumusan terlebih dahulu Jangan sampai nanti di bilang pemerintah tidak konsisten.

“Setiap pergeseran nama itu seharusnya kita rumuskan dulu agar jangan dibilang kita tidak ada konsisten sebab pemerintah itu harus ada konsistensi,”Tandasnya

Dari Karo Hukum Prov Malut Faisal Rumbia juga mengatakan, pergeseran nomenklatur ini akan berhubungan dengan legal stending karena dengan dasar hukum apa yang akan dipakai dalam percepatan pembangunan kota sofifi sebab di dalam PP 43 itu tidak ada pasal yang menuliskan Jenis kawasan khusus kota Sofifi.

“Kalau kita masuk dengan Percepatan Pembangunan kawasan khusus maka dia bertabrakan dengan PP 43 terkecuali PP 43 itu di revisi Dulu,”pungkasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar