News Update
Live Update Berita Terkini

Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Bukan Milik Febrie Adriansyah

Rabu, 14 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (kanan) dan Nurman Herin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Dengarkan dgn suara Siap
4.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, membantah emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan milik Febrie. Ia mengklaim aset tersebut berasal dari donasi untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Pernyataan itu disampaikan Idon saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Idon mengaku mengelola donasi tersebut secara sah sejak 2002 hingga 2025. Menurut dia, dana itu berasal dari sumbangan dalam dan luar negeri, antara lain Rp40 miliar dari Effendi Sitepu serta sekitar 26 juta dolar AS dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.

Ia menyatakan dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren di wilayah Indonesia Timur.

“Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur,” kata Idon dalam persidangan.

Ia menambahkan, program sosial tersebut telah berjalan sejak 2022. Kegiatannya mencakup pembiayaan sekitar 500 santri serta renovasi sarana dan prasarana sejumlah pondok pesantren di Banten.

Bantah Emas Berasal dari Korupsi

Dalam nota perlawanannya, Idon menilai jaksa penuntut umum terlalu dini menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul dan Cafe de’Clan Signature merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Febrie.

Menurut dia, kesimpulan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai dalam berkas perkara.

Idon menjelaskan, rumah di Sentul yang digunakan untuk menyimpan aset tersebut merupakan milik mertua Febrie. Ia mengaku meminjam rumah itu sejak 2022 untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.

Setelah rumah dipinjam, menurut Idon, dilakukan renovasi dan pembangunan brankas dengan biaya sendiri. Brankas tersebut digunakan untuk menyimpan donasi dari dalam dan luar negeri dan, menurut pengakuannya, hanya dapat diakses olehnya.

Idon juga menyatakan tidak pernah memindahkan emas maupun valuta asing tersebut meskipun mengaku mengetahui adanya pengawasan terhadap Febrie sejak Mei 2024 hingga awal Juli 2026.

Ia beralasan tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkan aset tersebut karena meyakini harta itu diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” ujarnya.

Didakwa dalam Perkara TPPU Rp354,62 Miliar

Dalam perkara ini, Don Ritto bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020–2026.

Berdasarkan dakwaan terhadap Febrie, nilai TPPU yang diduga dilakukan oleh keempat terdakwa mencapai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau setara sekitar Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Jaksa menduga pencucian uang dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan dan mentransfer dana ke berbagai rekening, menggunakan dana seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan terafiliasi, serta membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Para terdakwa juga diduga melakukan transaksi penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut aset yang diduga terkait dengan pencucian uang berasal dari penerimaan saham, tanah, dan bangunan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat. Febrie diduga melakukan transaksi tersebut melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Klaim Don Ritto mengenai asal-usul emas dan valuta asing tersebut disampaikan dalam nota perlawanan di persidangan. Pembuktian atas dakwaan dan bantahan para terdakwa selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.