SLEMAN (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan relevansi keterangan yang dibutuhkan sebelum memutuskan pemanggilan seseorang.
“Kalau soal itu tentu bergantung pada kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, keputusan pemanggilan saksi didasarkan pada hasil analisis penyidik. Jika keterangan seseorang dinilai relevan dengan perkara dan dibutuhkan untuk mengungkap kasus, penyidik dapat melakukan pemanggilan.
“Kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik serta dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan pemanggilan. Akan tetapi, kalau memang tidak, penyidik juga tidak akan memaksakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Pemanggilan pihak-pihak terkait akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan relevansi keterangan mereka dengan perkara.





