MEDAN (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AM (31) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi kini memburu pemasok dan pengendali jaringan narkoba yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
“Polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengendali pengiriman narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Rabu (14/10/2026).
Polisi Kejar Mobil Pembawa Sabu hingga Langkat
Rafli menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Setelah sekitar lima jam melakukan pemantauan, polisi menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri mobil yang dicurigai membawa narkoba.
Namun, pengemudi mobil tersebut justru meningkatkan kecepatan saat memasuki wilayah Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan dengan menabraknya.
“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli.
Polisi kemudian mengamankan AM, warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara.
Saat hendak ditangkap, AM disebut sempat menolak keluar dari kendaraan sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa.
AM juga awalnya membantah membawa narkotika. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil.
Sabu Disembunyikan di Jok dan Dasbor Mobil
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total 24 kilogram.
Barang bukti itu disembunyikan di beberapa bagian kendaraan, antara lain lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, serta dasbor mobil.
Menurut Rafli, cara penyimpanan tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama perjalanan.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” jelasnya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kurir Dijanjikan Bayaran Rp360 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM diduga telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman narkoba antardaerah.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam menggunakan modus serupa.
Dalam pengiriman kali ini, AM dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.
Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, tersangka berpotensi menerima bayaran sebesar Rp360 juta apabila seluruh barang berhasil sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.
Polisi masih mendalami keterlibatan AM dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, termasuk kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan.
Polisi Buru Bandar dan Pengendali Narkoba
Rafli menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan kurir.
Penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Rafli memastikan jajarannya akan terus mengembangkan penyidikan guna memutus jalur distribusi narkotika, terutama jaringan yang memanfaatkan transportasi darat antardaerah.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun melangkah, hukum akan tetap mengejar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberantas jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




