News Update
Live Update Berita Terkini

Komnas HAM Dalami Penurunan 486 Konten oleh Komdigi Usai Aksi

Selasa, 13 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Dengarkan dgn suara Siap
9.5K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum penurunan (takedown) 486 konten media sosial yang dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aksi pada Agustus 2026 guna memastikan perlindungan kebebasan berekspresi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Komdigi terkait pengaduan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi pada Agustus lalu.

Menurut dia, pertemuan dengan tiga perwakilan Komdigi berlangsung sekitar dua jam untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan tersebut.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet,” kata Saurlin kepada wartawan.

Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi menyampaikan telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Saurlin mengatakan Komnas HAM masih memeriksa jenis konten yang diturunkan untuk memastikan tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

Ia menjelaskan sebagian konten berkaitan dengan rangkaian aksi dan kasus meninggalnya BS, termasuk video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar.

Selain penurunan konten yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform media sosial disebut melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas masing-masing.

“Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan ‘takedown’ mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap ‘community guidelines’,” ujar Saurlin.

Komnas HAM juga akan menelusuri kemungkinan pembatasan akses internet oleh pihak lain karena kewenangan terkait akses internet tidak hanya berada pada Komdigi.

Saurlin mengatakan pihaknya kemungkinan tidak akan kembali memanggil Komdigi karena informasi yang diperoleh dinilai cukup untuk tahap pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, pendalaman dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi akan terus dilakukan dengan meminta keterangan pihak lain yang relevan.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap rangkaian kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026, termasuk mengumpulkan informasi dari korban, keluarga, rumah sakit, pendamping hukum, dan kepolisian.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyampaian pendapat di muka umum maupun penanganan situasi setelah aksi. (ant)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.