Breaking News
Live Update Berita Terkini

Ditjenpas Sulsel Pindahkan 79 Napi Risiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan

Senin, 20 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Puluhan narapidana berisiko tinggi dari UPT Pemasyarakatan Sulawesi Selatan berada d iatas kapal siap dipindahkan ke Pemasyarakatan Nusakambangan, Provinsi Jawa Timur. ANTARA/HO-Dokumentasi Kanwil Ditjenpas Sulsel.
Dengarkan dgn suara Siap
9.3K pembaca

MAKASSAR (kabarpublik.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memindahkan 79 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana sesuai tingkat risikonya.

“Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi di Makassar, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko bertujuan meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan asal, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif, terukur, dan optimal.

Mulyadi menegaskan, kebijakan tersebut juga menjadi implementasi program zero tolerance terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.

Proses pemindahan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulsel, unit pelaksana teknis pemasyarakatan, serta personel Satuan Brimob Gegana Polda Sulawesi Selatan yang bertugas mengawal perjalanan hingga Nusakambangan.

Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.

Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pengamanan dilakukan oleh 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Pemasyarakatan, 10 petugas Kanwil Ditjenpas Sulsel, dan 25 personel Brimob Gegana Polda Sulsel.

Rombongan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros pada Jumat (17/7/2026) menuju Pelabuhan Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan laut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Setelah menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya, para narapidana kembali diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

Selama perjalanan, petugas melakukan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana sesuai prosedur, serta menerapkan pengawasan berlapis untuk memastikan proses pemindahan berlangsung aman.

Setibanya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan di lapas sesuai hasil asesmen Ditjen Pemasyarakatan.

Dari total 79 narapidana, sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, 4 orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, 6 orang di Lapas Ngaseman, 8 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 orang di Lapas Besi.

No More Posts Available.

No more pages to load.