Laporan : Achmad Ariesmen Herosy (JMSI), Editor : Jumadi/ Mahmud
KOTA BANDUNG [KP] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah membuat protokol kesehatan untuk melindungi pekerja dari paparan corona virus disease 2019 (covid-19).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan protokol kesehatan itu disusun secara rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran covid-19 di tempat kerja.
“Saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan,” katanya, Minggu (07/06/2020).
Semua itu, tersusun dalam tiga surat edaran (SE) Kadisnakertrans Jabar. Terakhir, SE Kadisnakertrans Jabar no. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
“Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan,” katanya.
Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
“SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar,” imbuhnya.
Supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB,” pungkasnya.#[KPJabar]






