GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar apel penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (23/11/2024), pukul 23.45 WITA, di depan Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan seluruh APK sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penertiban paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Apel tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Widarto Bahuwa, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Ka’aba, anggota KPU, jajaran Forkopimda, serta aparat terkait, termasuk personel Polres Gorontalo dan Satpol PP.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Widarto Bahuwa menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang berpartisipasi.
“Kegiatan ini merupakan hasil dari rapat sebelumnya, yang telah menyepakati pelaksanaan penertiban APK secara serentak. Ini adalah bagian dari tugas negara yang kita laksanakan sebagai bentuk pengabdian,” ujarnya.
Widarto menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dibagi dalam dua tim, masing-masing menyisir wilayah tertentu, yakni Tim Limboto – Tibawa menjangkau hingga Tugu BJ Habibie dan Jalan GOR. Sementara Tim Limboto – Telaga menyisir hingga perempatan Kecamatan Telaga.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam proses pencabutan APK. “Kami meminta seluruh tim berhati-hati dalam mencabut APK agar tidak terkesan merusak atau menyobek,” tambahnya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya Danramil 02 Limboto Kapten Zainudin, Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Mohamad Taufik Margono, Kaban Kesbangpol Burhan Ismail, Sekretaris DLH Syarifudin, Wakapolsek Limboto Ipda Supryadi Andi Hasan, serta staf Bawaslu dan KPU setempat.
Penertiban APK berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh pihak yang terlibat berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, sebagai wujud tanggung jawab terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komentar