Laporan : Topan Abdul
Editor: Mahmud Marhaba
POHUWATO (KP) – Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang merupakan dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkatan pemerintahan paling bawah tersebut diminta untuk ditinjau kembali.
Hal ini sehubungan dengan beberapa pasal pembentuknya yang dinilai bertentangan dengan aturan lainnya yang setara maupun aturan yang lebih diatasnya. Pemintaan peninjauan kembali tersebut sebagaimana diungkapkan Rustam,S.H.,M.H salah seorang Dosen di salah satu kampus terkemuka di Kabupaten Pohuwato ditemui usai memberikan perkuliahan, Kamis (04/10/2018).
Kepada Awak Kabar Publik, Rustam menjelaskan pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades tersebut. Dimana dari hasil kajian yang Ia lakukan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut masih terdapat beberapa hal prinsip yang perlu ditinjau kembali.
“Dalam Perda tersebut, salah satu hal yang kita temukan adalah adanya ketidaksesuaian pasal dengan perda sebelumnya serta adanya benturan dengan aturan yang lebih diatasnya. Didalam dunia hukum, kita mengenal asas hukum bahwa aturan yang lebih dibawah tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih diatasnya. Nah ketika terjadi benturan aturan seperti itu, maka aturan yang lebih diatas mengalahkan aturan yang lebih dibawahnya,” jelas Rustam.
Lebih lanjut Rustam membeberkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan pembuatan Perda tentang Pilkades tersebut.
“Kita sudah menyurat ke Pemda terkait dengan permohonan peninjauan kembali atas Perda Nomor 2 Tahun 2018. Namun, pada dasarnya kami sangat berharap pihak pemerintah daerah bisa menuntaskan persoalan perda tersebut dan menunda pelaksanaan Pilkades. Karena bagaimana caranya Pilkades bisa tetap dilaksanakan, sementara Perda yang menjadi dasar pelaksanaanya masih bermasalah,” tegas Rustam.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Pohuwato Muslimin Nento, S.Hi.,M.H saat dikonfirmasi terkait perhal tersebut menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah khususnya bagian hukum sampai dengan saat ini selalu membuka jalur komunikasi dengan masyarakat yang berurusan dengan hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk peraturan daerah yang dinilai bermasalah atau dapat menimbulkan permasalahan ketika diterapkan.
“Yang perlu diingat adalah kita di bagian hukum bukanlah eksekutor. Tugas kita memfasilitasi pihak yang berperkara untuk bisa menemukan titik temu dari permasalahan yang dihadapi. Untuk Perda tentang Pilkades adalah peraturan daerah yang diprakarsai oleh Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa. Olehnya jika ada pihak yang mempermasalahkan Perda tersebut, yang pertama yang akan kita lakukan adalah mempelajari secara bersama terkait masalah yang diadukan dan mengkomunikasikannya dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam pembuatan Perda tersebut terutama dinas terkait,” Tutur Muslimin.
Selain itu, tambah Muslimin hal lain yang juga ikut menjadi perhatian dalam melakukan fasilitasi persoalan perda Pilkades tersebut adalah bahwa pihak yang mengajukan keberatan terhadap Perda adalah pihak yang berkepentingan langsung dengan isi Perda. Seperti pihak yang gagal mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa yang karena terhalang oleh prosedur yang diatur dalam Perda.
“Kalau ada person atau lembaga yang dirugikan dengan keberadaan Perda tersebut, maka orang atau lembaga tersebut memiliki hak untuk meminta penjelasan atas aturan yang merugian dirinya. Kita dari bagian hukum akan mendampingi pihak tersebut dan mengkoordinasikannya dengan dinas terkait. Tetapi jika yang memperosalkan Perda tersebut bukan pihak yang berkepentingan langsung dengan Perda, maka apa yang ia sampaikan tetap kita terima sebagai bahan pertimbangan ketika kedepan ada rencana perubahan dalam Perda tersebut,” tegas Muslimin dan membeberkan terkait dengan permasalahan Perda Pilkades pihaknya sudah diundang oleh pihak Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato untuk memperjelas titik persoalan Perda.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pohuwato, Tasrief Haras menegaskan bahwa proses demokrasi pemilihan kepala desa tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. Menurut Tasrief, adanya oknum atau orang-orang yang berpendapat bahwa Perda Pemilihan Kepala Desa bermasalah dan perlu ditinjau kembali adalah persoalan yang lumrah dalam hal impelementasi produk pemerintah dalam hal ini Perda dan Perbup.
“Tugas kita adalah menyiapkan draf Perda tersebut dan mengusulkannya ke tim yang diberikan wewenang untuk membahas draf tersebut. Ketika Perda tersebut ditetapkan sebagai regulasi desa yang harus dilajankan dan dikemudian hari ada yang mempertanyakan atau mempersoalkan Perda tersebut, maka teknisnya bukan ke kita lagi. Tetapi akan ada tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten yang akan mengkajinya dan memutuskan Perda tersebut perlu diperbaiki atau tidak,” ungkap Tasrib dan kembali menjelaskan proses pengkajian atau peninjauan kembali terhadap Perda tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan proses pemilihan kepala desa yang sudah berlajan saat ini.#(KP)
Komentar