30 Pasutri di Dulamayo Terima Buku Nikah Melalui Program Isbat Nikah Terpadu

BERITA, DAERAH, GORONTALO74 Dilihat

GORONTALO [kabarpublik.id] – Sebanyak 30 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Gorontalo secara resmi menerima buku nikah melalui program isbat nikah terpadu yang diselenggarakan pada Jumat (20/9/2024).

Program ini merupakan upaya Pemkab Gorontalo dalam memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki dokumen pernikahan resmi yang diakui negara.

Program isbat nikah terpadu ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo.

Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, menyambut baik program ini sebagai langkah konkrit untuk memberikan pengakuan hukum kepada pasangan yang belum memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

“Saya sangat mendukung program isbat nikah ini, karena memberikan pengakuan resmi secara hukum dan negara. Legalitas formal ini penting, dan saya berharap program ini terus dilanjutkan serta diperluas ke wilayah lain,” ujar Nelson dalam sambutannya.

Bupati juga menekankan bahwa masih banyak pasangan di Kabupaten Gorontalo yang belum memiliki legalitas pernikahan.

Ia berharap kolaborasi ini bisa terus dilakukan hingga seluruh pasangan di wilayahnya mendapatkan pengakuan hukum yang sah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, menjelaskan bahwa program isbat nikah bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama.

Ia juga menekankan pentingnya buku nikah sebagai dokumen yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik.

“Dengan memiliki buku nikah, masyarakat dapat mengakses layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Program ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tertulis dalam pernikahan,” ungkap Iswad.

Dengan adanya program isbat nikah terpadu ini, pemerintah daerah berharap jumlah pasangan yang tidak memiliki kekuatan hukum pernikahan dapat berkurang secara signifikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih mudah terhadap layanan publik.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar