Dinas Pertanian Malut Laksanakan Rakor Penatausahaan dan Penertiban Aset

Kamis, 29 Des 2022
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Hi. Mukhtar Husen.
Dengarkan dgn suara Siap
8.9K pembaca

Laporan : Yadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi penatausahaan dan penertiban aset dengan melibatkan Kepala Bidang Akutansi dan Aset Daerah (BPKAD).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Hi. Mukhtar Husen menyatakan, tujuan dari rapat ini untuk mengetahui keberadaan aset-aset daerah yang ada di Dinas Pertanian.

“Langkah ini dilakukan supaya kita mengetahui pemegang aset yang batas waktu sudah habis untuk dihapus atau yng masih bisa dipakai,” ujar mantan Sekretaris Dispan, Kamis (29/12/2022).

Kadis menyebutkan, tujuan yang utama itu tidak hanya mengetahui keberadaan aset di dinas tapi harus dikeluarkan dari catatan aset yang sudah melewati masa berlaku diatas 10 tahun.

Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Provinsi Maluku Utara, Mansur Iskandar Alam.

“Jadi aset diatas 10 tahun sudah bisa dihapus. Untuk pengusulan dihapus aset, hari ini kita lagi melakukan pendataan, karena pemakaiannya itu berada dimasing-masng bidang, baik per individu maupun yang ada di dinas sendiri,” ujarnya.

Disentil jumlah aset yang bergerak, dirinya tidak menyebutkan secara detail, namun yang jelas dikatakan, beberapa aset seperti mobil dan motor nilai ekonomisnya tidak ada lagi pemanfaatannya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat ini untuk melakukan penghapusan, tapi harus lewat mekanisme. Makanya hari ini juga ia katakan, pihaknya membentuk tim internal dinas.

“Hal ini dilakukan untuk menelusuri keberadaan aset yang sudah layak dihapus, tapi kita ajukan ke bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Provinsi Maluku Utara, Mansur Iskandar Alam mengatakan, secara fungsional dalam hal pengelolaan barang milik daerah dirinya bersama Sekretaris Daerah selaku pengelola, yang dimana pelimpahan kewenangannya dari Gubernur.

“Selaku pemegang kekuasaan. Oleh karena itu, ini menjadi kegiatan rutin untuk melakukan konsolidasi terkait dengan penatausahaan barang milik daerah. Kalau berbicara aset daerah maka dimulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan, penggunaan, termasuk adalah penatausahan,” ungkapnya.

Dikatakan, supaya penatausahan itu dia tertib administrasi, dan tertib asas, agar aset dapat di manfaatkan secara optimal sesuai dengan masing – masing fungsi pelayanannya.

“Selain itu, ada beberapa aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan income atau pendapatan asli daerah. Tadi kita diskusikan juga beberapa aset – aset daerah yang nanti dimanfaatkan. Seperti contoh lahan kalau itu dikelola maka mendapatkan manfaat,” tuturnya.

Selanjutnya, tapi untuk sementara ini topiknya yang dibahas itu terkait dengan penertiban dan penghapusan. Di penertiban sendiri adalah aset-aset yang statusnya tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah maupun Dinas Pertanian.

“Tapi pada prinsipnya aset daerah yang dihapus itu nilai manfaatnya untuk pemerintah atau daerah. Jadi itu nanti akan diusulkan dari unit terkait ke BPKAD. Setelah itu nanti kita lihat. Kan akan dinilai. Sesudah itu diusulkan lagi untuk dijual. Disitu baru kita tahu hasilnya,” tutupnya. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.