Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO (KP) – 40 perusahaan mengikuti sosialisasi pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB) di Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (26/9/2018) yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Ben Idrus, saat ditemui usai pelaksaan sosialisasi menjelaskan, pembentukan LKSB telah diatur dalam Permenakertrans No. 32 Tahun 2008. LKSB merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara pekerja dan pengusaha untuk membahas masalah-masalah hubungan industrial. Terbentuknya LKSB diharapkan semakin menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.
“Jadi LKSB terdiri dari dua unsur, yaitu unsur pengusaha dan unsur pekerja. LKSB menjadi wadah yang akan menampung aspirasi, baik dari para pekerja kepada perusahaan maupun sebaliknya sehingga bisa meminimalisir secara dini masalah-masalah industrial yang terjadi di perusahaan,” jelasnya.
Ben mengungkapkan, dari 830 perusahaan yang ada di Kota Gorontalo, sejauh ini baru lima perusahaan yang secara resmi melaporkan telah membentuk LKSB. Karena itu, diharapkan melalui sosialisasi tersebut lebih mendorong perusahaan-perusahaan untuk membentuk LKSB.
“Untuk sosialisasi tahap awal ini kami menghadirkan sebanyak 40 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini kami nilai bisa menjadi contoh sekaligus memotivasi perusahaan-perusahaan lainnya agar segera membentuk LKSB,” ujarnya.#(KP)

