Breaking News
Live Update Berita Terkini

Ini Dia Jumlah Koperasi Akan Ditutup Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate

Rabu, 29 Sep 2021
Editor:
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin. (Istimewa)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin. (Istimewa)
Dengarkan dgn suara Siap
8.2K pembaca

Laporan : Yadi / Editor : YR

MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin menyatakan, koperasi yang ada di Kota Ternate itu adalah merupakan tanggungjawab Dinas Koperasi dan UKM.

“Ini dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan para pengurus untuk terus mengembangkan usahanya,” ujar Hadi di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).

Ia bilang, untuk jumlah koperasi yang ada di Kota Ternate itu berjumlah 333. Dari 333 koperasi itu 94 koperasi yang diusulkan di Kementerian dan UKM RI untuk ditutup. Namun ada beberapa koperasi keberatan untuk ditutup.

Meskipun demikian, tentu saja diberikan kesempatan selama satu tahun, untuk memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan sebagaimana UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

“Apabila pihak koperasi tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka koperasi itu akan ditutup. Oleh karena, kami sangat berharap kepada koperasi-koperasi yang sekarang aktif sebanyak 88 yng disebut dengan koperasi sehat untuk terus melaksanakan aturan – aturan atau ketentuan yang telah diatur dalam UU perkoperasian tersebut,” harap Hadi.

Selanjutnya, agar terus berusaha untuk berkembang. Namun upaya untuk mendorong koperasi untuk tumbuh dan terus berkembang, maka Dinas Koperasi dan UKM sendiri melaksanakan beberapa kegiatan, yakni dalam rangka mendorong keuntungan para pengurus koperasi supaya terus tumbuh dan berkembang.

Kegiatan-kegiatan yng dimaksud adalah untuk penguatan kapasitas di bidang manajemen, maupun IT. Dengan harapan bahwa para pengurus mendapatkan bantuan di bidang manajemen, sehingga di masa pandemi Covid-19 ini mereka dapat bertahan dan dapat mengembangkan usaha mereka.

“Maka dari itu, kami juga mengimbau kepada koperasi-koperasi yang ada di Ternate yng belum melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT, agar segera melaksanakan, karena itu adalah merupakan perintah, maka wajib dilaksanakan,” pinta Hadi.

Sebagaimana ketentuan di dalam UU nomor 25 tentang perkoperasian. Lebih lanjut, baik koperasi-koperasi yang tidak melaksanakan ketentuan itu, misalnya mereka tidak melaksanakn RAT selama tiga tahun berturut-turut, maka pihaknya mngambil kebijakan untuk mengusulkan ke kementerian untuk di tutup.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan sekali lagi kepada koperasi – koperasi harus melaksanakan RAT setiap akhir tahun, karena itu wajib. Jadi misalnya koperasi itu tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut, maka koperasi tersebut diusulkan untuk dihapus,” tutup Hadi. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.