News Update
Live Update Berita Terkini

Dikbut Maluku Utara Verifikasi Data Guru Non PNS Jenjang SMA Sederajat

Selasa, 15 Agu 2023
Editor:
Sekretaris Dikbud Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsy. [Istimewa].
Dengarkan dgn suara Siap
12.1K pembaca

Laporan : Yadi / Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbut Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan verifikasi data guru non PNS, non sertifikasi dan sertifikasi pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), di Kota Ternate.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh operator atau staf sekolah yang ditunjuk untuk menangani data guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, yaitu SMA, SMK dan SLB Negeri yang tersebar di 10 Kabupaten kota.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
pemantapan dan pemutakhiran data guru dan tenaga kependidikan, baik PNS, P3K maupun Non PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dan harapannya setelah kegiatan ini data yang diperoleh adalah data yang akurat.

Sekretaris Dikbud Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsy menyampaikan, tugas pokok operator sekolah adalah pelaporan jumlah siswa dan mengurus data pokok pendidikan atau Dapodik. Data yang di inputkan operator sekolah adalah dasar acuan bagi kebijakan pendidikan.

“Operator sekolah harus bekerja ekstra teliti, karena ini berkaitan erat dengan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program Kartu Indonesia Pintar atau KIP, data peserta ujian sekolah, verifikasi dn validasi peserta didik, serta inventaris sekolah,” ucapnya dalam sambutannya, di Muara Mall, Selasa (15/08/23).

Maka dari itu, lanjut Fahmi, tugas dan fungsi operator sekolah harus benar-benar dikerjakan setiap harinya, tidak boleh ditunda pengerjaannya, sebab ini akan berakibat buruk dalam pelaporan data yang ada di sekolah kepada pemerintah. Tugas pokok operator tersebut tidak hanya data-data siswa dan guru, namun juga melaporkan sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

“Tugas pokok operator yang dimaksud, yaitu mengelola aplikasi Dapodik, mengelola aplikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan administrasi tata usaha, mengelola aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP), verifikasi dan validasi peserta didik, pengajuan KIP, dan mengelola inventaris sarana dan prasarana,” ujarnya.

Selain itu dikatakan, para operator sekolah juga bertugas melakukan pengecekan secara berkala pada setiap aplikasi yang menjadi standar ketentuan nasional untuk menjamin data inputan berkualitas dan akan dalam mengambil kebijakan, baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa data akan berubah menjadi informasi apabila keberadaannya mampu mengubah seseorang untuk melakukan suatu tindakan. Fungsi data dalam perencanaan pembangunan nasional merupakan hal yang sangat penting sebagai alat untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan yang telah dan akan dilaksanakan,” paparnya.

Menurutnya, meng-input data yang salah dalam merumuskan sebuah data maka akan menghasilkan data yang salah pula. Dengan demikian diperlukan alat statistik yang mampu melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan dalam data satuan pendidikan di tingkat provinsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.