Laporan : Hendrik (Jarber SMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
PALU [KP] – Aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan tersangka pembakaran dan perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan dolo, Kabupaten Sigi. Selasa (08/10/2019).
Sebelumnya, Polres Sigi berhasil menangkap delapan pelaku pembakaran, sementara dua pelaku lainnya dinyatakan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, menyebut, delapan tersangka berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial; Rus, Atri, Elis, Ten, Ruhan, Sit, Fari dan Dian. Sedangkan dua tersangka berstatus buron adalah Mn dan Msl.
Ditengarai, para pelaku yang juga para napi atau tahanan melakukan modus kekacauan dalam blok dengan cara membakar sel, sehingga petugas jaga membuka pintu sebagai akses keluar untuk melarikan diri.
Atas perkara tersebut, AKBP Wawan Sumantri, menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP subsider pasal 187 ter KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. # [KP]
Komentar