Kebijakan tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.
“Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra.
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.
Adapun, sebelumnya batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan, yang mana untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, dengan batas ARA tetap sebesar 35 persen.
Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.
BEI akan memberlakukan ketentuan baru tersebut hingga 31 Desember 2026, dan mengevaluasinya kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Dengan demikian, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. (ant)







