News Update
Live Update Berita Terkini

WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Meranti Riau

Minggu, 18 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi warga negara (WN) Tiongkok berinisial MH terkait penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) melalui Terminal 3
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca
SELATPANJANG, RIAU  (Kabarpublik.id) – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendeportasi warga negara (WN) Tiongkok berinisial MH terkait penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E28A.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan deportasi setelah ditemukan tidak adanya kegiatan investasi serta penggunaan dokumen pendukung yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH mengakui sebagian dokumen pendukung yang digunakan bukan miliknya.

Proses ini kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Dendi di Selatpanjang, Riau, Minggu.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Atas temuan tersebut, MH dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/10).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti turut mendampingi proses keberangkatan MH menggunakan penerbangan Spring Airlines 9C7342 menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao’an, Tiongkok, yang dijadwalkan berangkat pukul 19.20 WIB.

Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Menurut Dendi, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi melalui semangat Imigrasi untuk rakyat, yakni menghadirkan pelayanan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.