News Update
Live Update Berita Terkini

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut Tujuh hingga 11 tahun Penjara

Jumat, 16 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Dua mantan pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Dengarkan dgn suara Siap
2.5K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Jaksa menuntut :

  • Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan,
  • Sisprian selama 10 tahun, dan
  • Orlando selama 7 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Khusus bagi Rizal dan Sisprian, jaksa menilai keterangan keduanya yang berbelit-belit selama persidangan sebagai hal yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagi Orlando, sikap kooperatif selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Ia dinilai telah menerangkan perbuatannya sendiri dan peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.

Secara terperinci, suap yang diduga diterima ketiganya terdiri atas uang senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari penerimaan tersebut, Rizal diduga memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam dolar Singapura, dan Orlando Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap, ketiganya diduga menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp15,22 miliar. Gratifikasi tersebut meliputi uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar dengan kurs Rp13.900 per dolar Singapura, serta 182.800 dolar AS atau setara Rp3,28 miliar dengan kurs Rp19.960 per dolar AS.

Penerimaan lainnya terdiri atas 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta dengan kurs Rp2.290 per dolar Hong Kong serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta dengan kurs Rp4.414 per ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.