GORONTALO [kabarpublik.id] – DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, di aula DPRD, Rabu (16/08/2023).
Rapat tersebut membahas terkait alokasi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango Zainuddin Pedro Bau mengungkapkan, Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.9.9095/SJ tentang dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini, wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 dianggarkan 60 persen,” kata Pedro.
Menurut Pedro, bahwa Pemilu ataupun Pilkada merupakan proses demokrasi yang melibatkan banyak pihak.
Hal ini kata dia, harus dipahami dan disadari bahwa tanggung jawab kesuksesan Pemilu tidak sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara (KPU dan Panwaslu/Bawaslu), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan mulai dari peserta, masyarakat, dan pemerintah daerah serta pihak keamanan (Polri dan TNI).
“Salah satu kata kunci kesuksesan Pemilu atau Pilkada adalah membangun sinergitas antara penyelenggara dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya,” tandas Pedro Bau.





