News Update
Live Update Berita Terkini

ASPEK Indonesia Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Koreksi Sistem Pengupahan

Jumat, 18 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Muhamad Rusdi dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-ASPEK Indonesia
Dengarkan dgn suara Siap
2.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengupahan di Indonesia.

Rusdi menilai kebijakan pengupahan selama sekitar 12 tahun terakhir perlu dikoreksi agar tidak semata-mata berorientasi pada upah murah dengan alasan menarik investasi asing.

“Kita harus menjawab kembali pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya fungsi upah minimum? Apakah fungsi safety net agar kehidupan dan pendapatan pekerja tidak lebih rendah dari batas bawah yang harus menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak?” kata Rusdi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Rusdi, prinsip pengupahan yang layak telah memiliki dasar konstitusional. Ia merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Karena itu, Rusdi menilai kecukupan upah tidak seharusnya hanya diukur dari persentase kenaikan upah setiap tahun. Menurut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) perlu menjadi dasar utama, sedangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai faktor penyesuaian.

“Ukuran kecukupan upah tidak boleh berhenti pada angka kenaikan tahunan. Ukurannya harus kembali kepada kebutuhan hidup yang layak. KHL harus menjadi fondasi, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian,” ujarnya.

Rusdi, yang juga merupakan salah satu Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), menyoroti masih lebarnya disparitas upah minimum antarwilayah.

Berdasarkan data pengupahan 2026 yang dikutipnya, terdapat perbedaan cukup besar antara upah minimum di berbagai kabupaten/kota. Dari 514 kabupaten/kota, sebagian menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sementara daerah lainnya menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai batas minimum.

Sejumlah daerah masih memiliki upah minimum di bawah Rp2,5 juta. Di sisi lain, beberapa kawasan industri telah menetapkan UMK di atas Rp5 juta.

Di Jawa Timur, misalnya, UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto telah berada di atas Rp5 juta. Sementara itu, Situbondo, Sampang, dan Bondowoso masih berada di bawah Rp2,5 juta.

Rusdi mengatakan perbedaan upah minimum antardaerah perlu dilihat berdasarkan kondisi objektif, termasuk perbedaan biaya hidup.

“Disparitas seperti ini harus kita lihat secara objektif. Perbedaan biaya hidup antardaerah memang ada, terutama pada perumahan dan transportasi. Tetapi kita harus memastikan bahwa perbedaan upah tersebut benar-benar mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup,” katanya.

Untuk itu, ASPEK Indonesia mendorong survei KHL dilakukan secara transparan, terukur, dan menggunakan pedoman yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Survei tersebut juga dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi riil masing-masing daerah.

Rusdi juga mengingatkan agar alasan menjaga lapangan kerja tidak digunakan untuk mempertahankan kebijakan upah murah.

“Menekan upah tidak otomatis menghentikan PHK. PHK dapat terjadi karena penurunan permintaan, perubahan produksi, restrukturisasi, efisiensi, perubahan teknologi maupun kondisi usaha. Jadi, jangan menyederhanakan persoalan seolah-olah upah murah adalah obat untuk semua persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih membuka ruang bagi aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Yassierli memastikan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara transparan sehingga pekerja dapat mengikuti perkembangan prosesnya.

“Jadi, sesuai dengan harapan para buruh, prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli.

No More Posts Available.

No more pages to load.