Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Ismail Abas/ Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Langkah cepat dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dengan beredarnya salah satu Jaksa di lingkungan Kejati Gorontalo, Steven yang diduga masuk dalam 4 kawanan pengguna yang disergap pihak Satnarkoba Polres Bone Bolango, Senin (03/12/2018) pukul 13.30 Wita.
Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar, menunjuk pengacara, Salahudin Pakaya, SH, yang sedang berkiprah di Jakarta untuk menjadi pengacara Kejaksaan Tinggi, untuk menangani kasus yang sudah viral ini.
Kepada sejumlah wartawan, Dewilmar mengatakan jika langkah ini dilakukan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait simpang siurnya keterlibatan oknum Jaksa dalam kasus penyergapan kepemilikan Narkoba tersebut.
“Kami mau agar semua jelas dan tidak mudah terprovokasi dengan berita yang sama sekali belum diketahui kebenarannya,” ungkap Kajati yang dipertegas juga oleh Wakajati Nanang.
Sementara itu, Pengacara Steven, Salahudin Pakaya,SH, menejalskan jika dirinya datang ke Gorontalo khusus menangani isue yang menimpa Jaksa Steven.
“Saya diberikan kuasa oleh pihak Kejaksaan Tinggi untuk menangani perkara yang menimpa bapak Steven,” ungkap Salahadin Pakaya, SH dihadapan wartawan, Rabu (05/12/2018) di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. .
Dirinya mengatakan, jika soal issue yang beredar di masyarakat atas tertangkapnya oknum Jaksa di lingkunagn Kejaksaan Tinggi Gorontalo adalah bohong.
“Bohong berita itu. Klain Saya tidak pernah terlibat dengan pengguna Narkoba apalagi sebagai pengedar. Jadi itu bohong semua. Nyatanya klain Saya saat kejadian masih menjalankan tugas sebagaimana biasanya, bahkan dirinya menajalan tugas di Tilamuta didampingi beberapa anggota Polisi,” tegas Salahudin Pakaya.
Untuk itu, dirinya bersama 30 pengacara lainnya akan membadani kasus ini hingga tuntas. Kasus ini sangat diseriusi, apalagi menyangkut nama institusi penagak hukum di daerah ini.
“Hak-haknya sebagai warga negara yang kami lindungi, apalagi issue nya mengadung kebohongan,” tegas Salahudin yang juga merupakan keluaga besar Adyaksa di Gorontalo.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak benar jika klain Saya di tahan di Polres Bone Bolango terkait dengan kasus Narkoba, itu bohong semua. Jadi kami akan melakukan pemulihan nama baik institusi Kejaksaan atas issue yang tidak benar itu,” tegas Salahudin juga didampingi Humas Kejati, Yudha, SH.
Bukti keseriusan terhadapa kasus ini tegas Salahudin, dirinya bersama dengan 30 pengacara di Gorontalo ini akan mengawal kasus ini hingga tuntas.#(KP)
Komentar