News Update
Live Update Berita Terkini

Walikota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha

Jumat, 16 Jul 2021
Editor:
Walikota Gorontalo, Marten Taha
Walikota Gorontalo, Marten Taha
Dengarkan dgn suara Siap
9.9K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] –  Wali kota Gorontalo, Marten Taha resmi terbitkan surat edaran nomor 005/Bag.kesra/1208 tentang panduan pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi, yang diterbitkan Wali Kota Gorontalo pada tanggal 13 Juli 2021.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1442 H/2021 M, serta rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo pada 7 juli 2021.

Adapun poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut. Diantaranya adalah ketentuan kegiatan takbiran, yang hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan jemaah setempat, dan tidak diperkenankan takbiran keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan.

Kemudian, untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha yang berada di zona merah dan oranye pada penyebaran covid-19 diperkenankan untuk melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Sedangkan daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan shalat Idul Adha di masjid maupun di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terakhir, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sesuai syariat islam dengan menghindari kerumunan. Dan untuk distribusi daging qurban hanya dilakukan oleh petugas dengan mengantar langsung ke rumah-rumah warga penerima manfaat dengan ketentuan wajib mentaati Prokes sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.