Laporan : Nawir / Editor : YR
HALSEL, [Kabarpublik.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini sedang melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021.
Berdasarkan Surat Perintah tersebut, pagi tadi, Jumat (16/07/21) Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan guna mencari alat bukti tambahan dalam Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan bahwa, penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyidikan guna mencari alat bukti, ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di tengah pandemi Covid 19.
“Penggeledahan di Kantor PUPR Halsel merupakan rangkaian tahapan penyidikan dalam mencari alat bukti dan ini juga sebagai bentuk nyata keseriusan Kejari Halsel dalam memberantas tindak pidana korupsi” kata Haryowimbuko
Hasil pengamatan dilapangan terlihat Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Tim Penyidik Kejari Halsel yang lain pergi meninggalkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan pada pukul 11.00 WIT dengan membawa 2 (dua) koper dokumen dan menyegel 1 (satu) ruangan di Dinas PUPR Halsel. [KP]






