Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memutuskan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H tidak diperkenankan digelar secara berjamaah di masjid dan di lapangan. Pelaksaannya diarahkan dirumah bersama keluarga inti.
Keputusan itu, turut dipertegas melalui Surat Edaran Walikota no. 400/bag-kesra/816 tentang kegiatan sholat Idhul fitri 1441/2020, untuk menjadi pedoman bagi umat muslim mamatuhi anjuran protokol kesehatan, di tengah pencegahan pandemi virus Corona atau Covid -19.
” Saya intruksikan camat dan lurah, segera lakukan sosialisasi ke masjid – masjid dan RT/RW, terkait kebijakan ini, ” tegas Marten saat diwawancarai Kamis (21/05/2020).
Dirinya juga meminta dengan pemberlakuan imbauan tersebut, para khotib untuk tidak membawakan khutbah pada sholat Idhul Fitri dimasjid dan dilapangan.
Kata marten, hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antispasi memastikan bahwa benar – benar tidak ada yang melaksnakannya secara berjamaah.
” Saat ini rumah ada alternatif terbaik dalam melaksanakan aktifitas ibadah, ditengah ancaman wabah virus Corona. Termasuk pelaksnaan sholat Ied.” ujar Marten.
Sementara Kabag Kesra, Azis Zakaria, mengatakan akan memfasilitasi warga yang ingin mendapatkan naskah khotbah sholat Ied.
” Masyarakat tidak perlu khawatir, bagi yang menyelenggrakan sholat Ied dirumah. Banyak tutorial dan naskah khutbah yang t telah beredar di medsos sebagai panduan kita. Namun demikian apabila ada yang butuh akan disediakan foto copynya melalui kelurahan setempat,” terang Azis.#[KP]
Komentar