WAHYUDI : KONPROV PGRI GORONTALO DIBATALKAN

Laporan : JMON
Editor : Mahmud Marhaba

JAKARTA [KP] – Konferensi Provinsi (Konprov) IV Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang digelar Rabu, 18 Desember 2019, mendapat sambutan dan dukungan dari semua kalangan pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di Gorontalo. Berbagai ucapan selamat disampaikan kepada ketua terpiliah, DR. Eduart Wolok, ST., MT di beberapa media massa, termasuk para anggota DPR RI.

Sayangnnya, Konprov PGRI itu hampir dipastikan catat hukum. Bahkan pelaksanaan Konprov yang berlangsung di gedung PGRI Gorontalo yang tidak dihadiri PB PGRI dinyatakan batal karena melangar pasal 34 AD-ART PGRI.

Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Achmad Wahyudi, yang dihubungi kabarpublik.id di Jakarta Senin (23/12/2019). Kata Achmad, pelaksanaan Konferprov menjadi ranah Pengurus Besar.

“Kita punya AD ART, setiap proses Konprov didasarkan pada AD-ART. AD-ART adalah alat ukur sah atau tidaknya konferensi, bukan pada personal,” tegas Achmad.

Masih menurut Achmd, ketika pengurus provinsi demisioner, pemimpin Konprov wajib diserahkan kepada PB PGRI. PB yang memimpin Konprov. Bukan pengurus provinsi atau panitia. “Olehnya, pemilihan dan pelaksanaan Konprov tidak akan disahkan. Organisasi ini berpatokan pada AD-ART. Kita tidak melihat orangnya,” tegas Achmad.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan investigasi memanggil pengurus PGRI provinsi Gorontalo serta pengurus ditingkat kabupaten/kota maupun pengurus cabang khusus.

Sedangkan menyangkut salah seorang calon ketua yang diduga bermasalah, jelas Achmad, PB akan melakukan penilitian dokumen persyaratannya dalam waktu dekat. “Sebelum persyaratan lain dikoreksi, kebenaran mekanisme dan keabsahan calon juga akan ditinjau lagi. Harus ada kebenaran objektif secara hukum dalam mekanisme dan keabsahan calon,” tegas Achmad sambil menegaskan jika hal ini wajib diluruskan agar tidak diikuti daerah lain.
Sedangkan soal pertaanyaan banyak pihak, mengapa saat pelaksanaan Konprov, Ketua Umum, Unifah Rosidi tidak hadir, padahal saat itu dia berada di Gorontalo. Dijawab Achmad bahwa Ketum sedang mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan panitia.

“Ketum sedang memimpin seminar disalah satu tempat. Waktu pelaksanaan Konprov sudah disetujui beliau, namun entah mengapa panitia menggelarnya tanpa menunggu kehadiran Ketum,” ungkap Achmad.

Diakhir pernyataanya, Achmad Wahyudi kembali menegaskan jika pelaksanaan Konferensi Provinsi IV PGRI provinsi Gorontalo cacat hukum dan tidak akan mendapat pengesahan dari PB PGRI.

“Karena pelaksanaan Konprov tidak dibuka dan dihadiri oleh PB PGRI, maka dinyatakan tidak sah dan tidak bisa diproses untuk pengesahannya,” tutup Achmad mengakhiri penjelasannya.

Hal senada juga disampaikan Ketum PGRI, Unifah Rosidi. Unifah mengatakan hasil Konferensi akan ditinjau kembali. Hal ini disampaikan Unifah saat memberikan sambutan pada kegiatan seminar di Boalemo, sehari setelah pelaksanaan Konprov itu. Alasannya Konferensi tidak dihadiri oleh pengurus PB PGRI.

“Hasil Konferensi akan ditinjau kembali karena tidak dihadiri pengurus PB PGRI,” kata Unifah di Boalemo saat memberi sambutan pada seminar.

Penyataan Unifah membantah pemberitaan yang beredar selama ini jika pengurus PGRI hasil Konferensi IV akan segera dilantik.

Sayangnya Eduart Wolok tidak memberikan komentar apapun dengan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp. Pengalaman sebelumnya ketika kabarpublik.id mencoba untuk mengkonfirmasi hal yang berbeda dirinya hanya membaca saja.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar