Breaking News
Live Update Berita Terkini

FMKI Serukan Penguatan Demokrasi Pancasila dan Reformasi Tata Kelola Negara

Senin, 8 Jun 2026
Editor: Eky
FMKI melalui Pernas XIII di Klaten mengeluarkan Seruan Moral berisi kritik dan rekomendasi terkait demokrasi, penegakan hukum, HAM, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan Papua demi memperkuat nilai-nilai Pancasila. (Foto: Yoga)
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca

KLATEN (kabarpublik.id) – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang digelar di Rumah Retret dan Pengembangan Spiritualitas (RRPS) Sangkal Putung, Klaten, Jawa Tengah, pada 4–6 Juni 2026. Mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”, forum tersebut menghasilkan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terkait kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko bersama Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo menyampaikan bahwa seruan moral tersebut merupakan hasil dialog dan refleksi yang melibatkan anggota FMKI dari berbagai keuskupan di Indonesia, mulai dari Sumatra hingga Papua.

FMKI menegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat sipil, umat Katolik memiliki tanggung jawab moral untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Dalam dokumen yang diterbitkan pada penutupan Pernas XIII, FMKI menyoroti sejumlah persoalan nasional yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Di bidang politik dan pemerintahan, FMKI mencatat adanya penurunan kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi, serta meningkatnya kecenderungan pelibatan unsur militer dalam ranah sipil.

Pada sektor hukum dan hak asasi manusia, FMKI menilai proses pembentukan sejumlah regulasi masih minim partisipasi publik. Organisasi tersebut juga menyoroti independensi aparat penegak hukum, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, serta meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah daerah.

Di bidang ekonomi, FMKI mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk nilai tukar rupiah. Selain itu, organisasi tersebut menilai manfaat Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu dirasakan lebih merata oleh masyarakat lokal. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dinilai perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan capaian program.

FMKI turut menyoroti persoalan lingkungan dan agraria, seperti deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, serta konflik agraria akibat tumpang tindih perizinan. Organisasi tersebut juga menilai pendekatan dialog perlu diperkuat dalam penyelesaian berbagai persoalan di Papua.

Sementara itu, pada sektor sosial dan pendidikan, FMKI mencatat masih adanya kasus intoleransi terhadap kebebasan beragama, rendahnya kesejahteraan guru honorer, potensi kesenjangan akses pendidikan, serta dampak penggunaan teknologi dan media sosial terhadap perkembangan generasi muda.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pernas XIII FMKI menghasilkan 16 rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan. Beberapa di antaranya meliputi penguatan fungsi pengawasan DPR, reformasi aparat penegak hukum, revisi Undang-Undang ITE, pemberantasan TPPO, evaluasi Proyek Strategis Nasional, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, perlindungan kebebasan beribadah, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pembukaan ruang dialog yang inklusif dan berkelanjutan di Papua.

FMKI juga mendorong pemberian akses yang lebih luas bagi jurnalis dan pemantau HAM independen untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Dalam pernyataan resminya, FMKI menegaskan bahwa Seruan Moral tersebut bukan bentuk kecaman ataupun tuduhan, melainkan koreksi persaudaraan yang bertujuan mendorong perbaikan bersama.

“Seruan Moral ini adalah correctio fraterna atau koreksi persaudaraan yang lahir dari kasih. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kami menyampaikan pandangan ini kepada penyelenggara negara dan seluruh masyarakat dengan harapan kebenaran yang disampaikan dalam kasih dapat membuka ruang perbaikan bersama,” tulis FMKI dalam pernyataannya.

Seruan Moral Pernas XIII FMKI resmi diterbitkan di Klaten pada 6 Juni 2026 sebagai hasil refleksi atas berbagai dinamika nasional yang dinilai memerlukan perhatian bersama demi mewujudkan demokrasi yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

No More Posts Available.

No more pages to load.