Laporan : Jumadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
BANDUNG [KP] – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) setelah dikecam berbagai pihak, akhirnya membatalkan dan mencoret keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Jabar.
Pelibatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Jabar tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jabar nomor 443/1749/Pemksm tanggal 6 April 2020 perihal Partisipasi Penanggulangan Covid-19 di Jabar.
Dalam lampiran surat tersebut tercantum 120 daftar nama ormas keagamaan dan umum. Salah satunya adalah organisasi terlarang, DPD HTI Jabar yang tertulis pada nomor urut 106.
Dilibatkannya HTI sebagai Ormas terlarang oleh Pemdaprov Jabar mendapat kecaman dari berbagai pihak. Karenanya Sekretariat Daerah menerbitkan surat klarifikasi berupa Ralat Lampiran Surat Sekretariat Daerah tentang Partisipasi Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat no. 900/302/COVID-19 tanggal 11 April 2020.

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja melalui siaran pers, Sabtu (11/04/2020) mengatakan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen bekerja sama dengan Ormas umum dan Agama yang berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45 dan NKRI.
Sementara itu Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Dani Ramdan menjelaskan, terteranya HTI Jabar dalam lampiran Surat Ajakan Partisipasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 merupakan ketidaksengajaan. Ia pun memastikan daftar Ormas dalam surat tersebut sudah diperbaiki.
“Ada sedikit kesalahan dalam daftar lampiran Ormas dan tidak ada kesengajaan. Kami sudah perbaiki dan juga memastikan bahwa hanya Ormas berbadan hukum atau resmi dan sesuai dengan ideologi Pancasila yang dapat ikut serta dalam semua kegiatan Pemda Provinsi Jabar, termasuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” pungkas Dani. #*[KP]
Komentar