Breaking News
Live Update Berita Terkini

Tuhu Nugraha: Publik Harus Jaga Nalar di Tengah Polemik Kasus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 1 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Pengamat media sosial Tuhu Nugraha. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Dengarkan dgn suara Siap
3.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengamat media sosial Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan nalar kritis di tengah derasnya perang narasi yang berkembang terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Menurut Tuhu, perdebatan yang muncul di ruang digital telah memicu polarisasi opini publik. Kehadiran buzzer dan influencer yang menyuarakan narasi pro maupun kontra membuat batas antara kritik yang lahir secara organik dan upaya penggiringan opini menjadi semakin sulit dibedakan.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada adanya perbedaan pendapat, melainkan ketika opini publik diarahkan untuk menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai.

“Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai,” kata Tuhu di Jakarta, Sabtu (1/8).

Tuhu menilai asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan utama dalam menyikapi setiap perkara hukum. Kritik terhadap seseorang sah dilakukan, namun tidak boleh mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial. Menurutnya, media massa memiliki standar etik, mekanisme verifikasi, hak jawab, dan koreksi yang jelas, sedangkan influencer belum memiliki standar profesi yang seragam meski pengaruhnya terhadap publik sangat besar.

Lebih lanjut, Tuhu menyebut ruang digital saat ini telah berubah menjadi arena pertarungan narasi. Dalam kondisi tersebut, masyarakat sering kali lebih mudah mempercayai cerita yang emosional dan sederhana dibandingkan fakta hukum yang kompleks.

Akibatnya, proses penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi perebutan opini publik, di mana pihak yang lebih dulu dipercaya sering dianggap paling benar.

Tantangan tersebut semakin besar dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake yang memungkinkan video, suara, foto, hingga dokumen dimanipulasi sehingga tampak autentik.

“Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik,” ujarnya.

Di sisi lain, Tuhu mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi. Ia menilai kritik yang didasarkan pada data dan fakta tidak boleh serta-merta dicap sebagai hoaks atau upaya menciptakan kegaduhan.

Menurutnya, kritik yang konstruktif berbeda dengan tuduhan anonim maupun narasi yang sengaja diulang oleh banyak akun untuk membentuk persepsi tertentu.

“Jumlah akun bukan ukuran kebenaran,” tegasnya.

Tuhu juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi serta konsistensi dalam penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah berkembangnya disinformasi.

Ia menegaskan bahwa yang perlu dibatasi bukan perbedaan pendapat, melainkan praktik manipulasi narasi, fabrikasi bukti, penyebaran deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang disembunyikan.

“Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks. Kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.