JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut secara tuntas dan transparan kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Bimantoro, penanganan yang lambat berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Saya meminta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan penyelidikan berlarut-larut. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Bimantoro di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kepolisian harus segera menetapkan dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Bimantoro juga menyoroti kondisi korban yang dilaporkan mengeluarkan busa dari mulut dan hidung saat ditemukan meninggal. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan forensik untuk memastikan penyebab kematian.
“Penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif, objektif, dan hasilnya disampaikan kepada publik secara terbuka berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau mengawal proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Hormati proses hukum, tetapi jangan biarkan penegakan hukum berjalan tanpa kepastian. Keluarga korban dan masyarakat berhak memperoleh kejelasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan kematian tidak wajar Sutrimo yang terjadi di sebuah klinik di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan penyebab kematian korban.
“Polda Metro Jaya akan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang. Apakah peristiwa tersebut merupakan kematian wajar atau tidak, seluruhnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.





