News Update
Live Update Berita Terkini

Polisi Olah TKP Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Adriansyah

Senin, 27 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
10.5K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi mulai membuka garis kuning polisi yang terpasang di pagar klinik kecantikan pukul 13.11 WIB.

Terpantau sejumlah personel Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mengenakan pakaian hitam memasuki halaman dalam klinik.

Mereka juga terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa kotak hitam, bantal dengan sprei hijau dan sejumlah barang dalam plastik bening.

Kemudian, mereka juga membuka pintu masuk klinik dan membuka garis kuning polisi.

Suasana klinik nampak sepi dan dipenuhi daun kering seperti sudah lama tidak didatangi. Adapun sejumlah awak media nampak menanti kabar terbaru terkait olah TKP tersebut.

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo pada Kamis (23/7) yang ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya masih mendalami informasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kematian tidak wajar seorang pria bernama Sutrimo.

​”Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

​Budi juga turut menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. Kepolisian menegaskan tetap memberi ruang dan menghormati masa berduka yang sedang dialami keluarga korban.

​Kendati demikian, polisi mengimbau pihak keluarga untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut.

​”Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga karena kepolisian bersikap persuasif dan mengedepankan rasa empati.  ​”Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga,” tutur Budi.

​”Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman,” ujarnya.

​Mengenai kemungkinan digelarnya proses ekshumasi atau pembongkaran makam demi kepentingan autopsi, Budi menegaskan hal tersebut merupakan opsi tahapan lanjut dalam penyidikan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Ekshumasi itu dilakukan nanti untuk menentukan akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya, baik dengan izin keluarga maupun pertimbangan hukum jika kematian dianggap tidak wajar,” Ucapnya.

​Terkait dengan jeda waktu antara hari kejadian dengan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan penyidik bekerja secara profesional, hati-hati, dan menerapkan teknik penyidikan murni serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (ant)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.