News Update
Live Update Berita Terkini

PBNU Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan terhadap Santri di Pesantren

Sabtu, 1 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Sekretaris RMI PBNU Ulun Nuha memberikan keterangan pers terkait deklarasi Pesantren Aman dari tindakan kekerasan di Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
Dengarkan dgn suara Siap
58.2K pembaca

BANTEN (kabarpublik.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Komitmen tersebut diwujudkan melalui gerakan nasional “Pesantrenku Aman” yang digagas Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU bersama Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan (SAKA).

Sekretaris RMI PBNU, Ulun Nuha, mengatakan gerakan tersebut bertujuan memperkuat sistem perlindungan santri sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Melalui deklarasi ini, para kiai berkomitmen untuk mewujudkan pesantren yang benar-benar aman bagi seluruh santri,” ujar Ulun Nuha di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/8).

Sebagai langkah konkret, PBNU memperkenalkan standar ARKAN atau Rukun Pesantren Aman yang menjadi pedoman bagi pesantren di seluruh Indonesia. Salah satu poin utama dalam standar tersebut adalah memastikan setiap lembaga memiliki sanad keilmuan yang jelas dan bersumber dari tradisi kepesantrenan yang sahih.

Selain itu, pesantren juga didorong menerapkan tata kelola pengasuhan yang ramah anak dengan menjunjung tinggi hak-hak santri serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

PBNU juga meminta agar lembaga yang tidak memiliki izin operasional atau pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh pesantren tidak menggunakan nama pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, PBNU tengah membentuk Satgas Pesantren Aman di tingkat lembaga. Satgas ini akan didukung dengan sistem pelaporan yang dapat diakses santri serta penguatan sarana pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area tertentu.

Menurut Ulun, sepanjang 2026 terdapat 15 laporan baru terkait kasus kekerasan dan persoalan legalitas pesantren yang masuk ke Satgas PBNU. Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan lebih dari 42.800 pesantren yang tersebar di Indonesia, setiap kasus tetap harus ditangani secara serius.

Ia menegaskan bahwa perspektif keadilan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Karena itu, tidak boleh ada anggapan bahwa kasus kekerasan dapat dianggap sepele hanya karena jumlahnya sedikit dibandingkan total populasi santri.

Di sisi lain, PBNU mengajak masyarakat untuk tetap objektif dalam melihat dunia pesantren. Menurutnya, di tengah sejumlah kasus yang mencuat, terdapat jutaan santri dan pengasuh yang terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.

PBNU juga terus memperkuat berbagai program pencegahan, mulai dari pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan pengasuhan ramah anak bagi musrif dan musrifah, hingga pengembangan platform Big Data Pesantren. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara PBNU, PWNU, PCNU, pengasuh pesantren, dan pemerintah guna menciptakan ekosistem pesantren yang lebih aman dan berkualitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.